AMBON, iNewsAmbon.id – Masih terkait ulah oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) retribusi sampah pada pedagang di Pasar Mardika Ambon, Pj Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena akan menindak tegas oknum yang mengangkut sampah dari Pasar Mardika ke Wilayah Air Besar Kota Ambon.
Alasannya sederhana, sebab lokasi itu bukanlah tempat pembuangan akhir sampah resmi.
“Saya akan pastikan bahwa tidak ada yang coba-coba membuang sampah dari Mardika di Kawasan Air Besar,” tegas Pj Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Jumat (21/7/2023).
Dia bahkan mengisyaratkan akan membuat pos Satpol PP di tempat tersebut untuk melakukan pemantauan.
Sikap berang Wattimena ini merespon keluhan pedagang Pasar Mardika Ambon yang mengaku dipungut biaya retribusi sampah oleh oknum masyarakat.
Para oknum ini terpantau menyediakan mobil pengangkut sampah tapi tidak membuangnya di Tempat Pembuangan Akhir sampah yang dikelola Pemkot Ambon.
Editor : Nevy Hetharia