Ada Aliran Dana 3 Miliar ke Fitri, Pengadilan Tipikor Ambon Minta Jaksa KPK Selidiki Rekening Tiong
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/07/12/0da9d_pn-ambon.jpg)
AMBON, iNewsAmbon.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki nomor rekening milik terdakwa Liem Sin Tiong alias Tiong terkait aliran dana Rp3 miliar kepada seseorang bernama Fitri.
"Terdakwa Liem Sin Tiong terlibat dugaan penyuapan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa, tetapi masih ada aliran dana senilai Rp3 miliar kepada orang lain bernama Fitri dan tercatat dalam rekening koran terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Haris Tewa, di Ambon, Selasa (26/7/2023).
Penegasan tersebut disampaikan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Liem Sin Tiong dalam perkara dugaan suap kepada Tagop Soulissa ketika menjadi Bupati Buru Selatan, Maluku.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku telah mentransfer dana sebesar Rp3 miliar untuk Fitri, tetapi bukan ke istri Tagop Soulissa yang juga bernama Fitri, melainkan kepada orang lain bernama Fitri yang merupakan kenalannya.
Meski begitu, majelis hakim menemukan kejanggalan dalam pengakuan terdakwa mengenai hal ini, sehingga meminta Jaksa KPK untuk menyelidiki lebih lanjut terkait aliran dana tersebut.
Editor : Nevy Hetharia