get app
inews
Aa Read Next : Kontraktor Proyek Pasar Langgur Maluku Tenggara Divonis Bebas

Majelis Hakim Tipikor Ambon Penjarakan 3 Terdakwa Korupsi Uang Mamin Nakes RSUD Haulussy 1,3 Tahun

Rabu, 26 Juli 2023 | 01:00 WIB
header img
Suasana di tempat pengunjung sidang pada Pengadilan Negeri Ambon.

AMBON, iNewsAmbon.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan hukuman masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara terhadap tiga terdakwa perkara korupsi uang makan-minum (mamin) tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD dr Haulussy Ambon, Selasa (25/7/2023).

Ketiga terdakwa adalah dr. Jeles A. Atihuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen RSUD dr Haulussy Ambon; Nurma Lessy (PPK); dan Maryory Johanes selaku bendahara pengeluaran pada RSUD Haulussy ambon.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dalam tuntutannya, JPU meminta ketiga terdakwa divonis masing-masing 1 tahun 9 bulan penjara dan denda 50 juta Subsidair 5 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa  dr. Jeles A. Atihuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen RSUD dr. M. Haulussy Ambon, Nurma Lessy (PPK), dan Maryory Johanes selaku bendahara pengeluaran bersalah,” ungkap hakim ketua, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota dalam sidang. 

Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Subsidiair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum masing-masing membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan . 

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut