AMBON, iNewsAmbon.id - Dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Politeknik Negeri Ambon, Wilma Anggliani Ferdinandus dan Christina Siwalette, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (9/8/2024).
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik Negeri Ambon tahun 2022.
Kedua terdakwa bekerja sama dengan terdakwa lain, Fentje Salhuteru, yang sebelumnya telah divonis bersalah dengan hukuman satu tahun sepuluh bulan penjara.
Putusan terhadap Wilma Anggliani Ferdinandus dan Christina Siwalette dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wilson Sriver, di hadapan kedua terdakwa yang didampingi oleh pengacara mereka, serta tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ambon.
Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Hakim Wilson Sriver dalam putusannya menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wilma Anggliani Ferdinandus dan Christina Siwalette dengan hukuman penjara selama satu tahun."
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan penjara.
Editor : Nevy Hetharia