AMBON, iNewsAmbon.id - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku yang diketuai Achmad Attamimi menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR Seram Bagian Barat (SBB), Thomas Wattimena 3 tahun penjara.
Thomas Wattimena adalah terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan simpang desa Rambatu - Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, Tahun Anggaran 2018.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (14/12/2023).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Eks kadis PUPR SBB, Thomas Wattimena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus proyek pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Wattimena oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap JPU
Tak hanya pidana penjara, Tim JPU juga menuntut terdakwa Thomas Wattimena dengan pidana tambahan berupa pidana denda sebesar 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi terdakwa.
Editor : Nevy Hetharia