AMBON, iNewsAmbon.id - Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengapresiasi pemusnahan senjata api rakitan yang digelar Kodam XVI Pattimura.
“Sesuai aturan yang berlaku masyarakat dilarang menyimpan atau menggunakan senpi termasuk rakitan,” kata Kapolda saat menghadiri kegiatan pemusnahan senjata api rakitan di lapangan apel Kodam Pattimura, Senin (7/8/2023).
Kapolda mengingatkan senpi merupakan benda yang sangat berbahaya apabila dipegang masyarakat. Karena itu, masyarakat yang masih menyimpan senpi, untuk dapat diserahkan kepada aparat keamanan, baik anggota Polri maupun TNI setempat.
“Jika kami yang menemukannya sendiri sedang dipegang atau disimpan masyarakat, maka tentu akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” timpalnya.
Polda Maluku, tambah Kapolda, juga sudah beberapa kali menerima penyerahan senpi baik organik maupun rakitan dari masyarakat.
“Kami juga menerima dan mengamankan beberapa senjata baik rakitan maupun pabrikan yang beredar di masyarakat dan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Nevy Hetharia