AMBON, iNewsAmbon.id – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengingatkan para pelaku usaha kafe, restoran, rumah makan dan warung kopi agar tetap menyalakan alat Tapping Box yang berfungsi sebagai pencatatan transaksi pembayaran pajak 10 persen.
“Saya berharap dapat dipantau setiap hari, para pelaku usaha yang tidak menyalakan Tapping Box. Kalau 3 hari masih merah segera ditindak,” tegas Wattimena, di Biz Cafe Ambon, Kamis (10/8/23).
Dia meminta OPD teknis yang membidangi, dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon agar lebih intens melakukan pemantauan karena telah memiliki landasan regulasi dan turut diawasi Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK.
“Saya yakin kalau dilakukan penindakan dan pengawasan terus menerus, mereka (pelaku usaha) akan taat dan patuh,” ujarnya.
Wattimena menjelaskan, pembayaran pajak restoran sebesar 10 persen tidak ditarik dari keuntungan pelaku usaha namun dari masyarakat yang datang, sehingga dalam hal ini pelaku usaha tidak dirugikan.
“Ini kan uang yang dititipkan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk pembangunan, jadi yang tidak menyetor mesti ditindak, karena kita tidak merugikan pelaku usaha,” timpal Wattimena.
Menurut Wattimena, pelaku usaha tidak dapat berdalih soal Tapping-Box, sebab semuanya terkoneksi dan terpantau olehnya, lewat Dashboard Command Center di Balai Kota. Notifikasi “Hijau” berarti Tapping-Box dihidupkan, “Merah” berarti dimatikan.
“Kalau ada yang merah kita cek, turun ke lokasi, apakah restoran/rumah makan atau cafe tersebut belum buka atau sudah tutup, tetapi kalau masih beroperasi dan merah memang sengaja dimatikan,” katanya.
Wattimena mengingatkan kepada pelaku usaha yang bandel tidak menyalakan Tapping-Box, ada sanksi menanti baik berupa denda hingga penyegelan tempat usaha.
“Sebaliknya yang wajib pajak yang taat akan diberikan piagam penghargaan pada saat HUT Kota 7 September nanti. Ada instrumen yang kita pakai untuk lakukan penilaian terhadap mereka,” tutup Pj. Wali Kota.
Editor : Nevy Hetharia