Sengketa Nikel di Halmahera Timur: Hakim Perintahkan Panggil Paksa Dirut PT WKS
 
              
             
             JAKARTA, iNewsAmbon.id – Kasus sengketa tambang nikel antara PT WKS dan PT P di Halmahera Timur (Haltim) memanas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis Hakim yang dipimpin Sunoto memutuskan memerintahkan pemanggilan paksa terhadap Direktur Utama PT WKS, Jakob Supamena.
Perintah ini dikeluarkan setelah Jakob berulang kali mangkir sebagai saksi, padahal keterangannya dinilai Majelis Hakim sangat penting karena ia terlibat langsung dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi inti sengketa. Ketidakhadiran beruntun Jakob dinilai menghambat kepastian hukum dan merugikan hak asasi terdakwa yang ditahan.
 
                                                        "Jika tetap tidak hadir pada persidangan berikutnya tanggal 5 November 2025, Jakob dapat dikenakan pidana penjara maksimal sembilan bulan," tegas Hakim Sunoto, merujuk pada KUHAP.
Kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak, menegaskan bahwa kesaksian Jakob diperlukan untuk menguji dugaan penyalahgunaan PKS sebagai dasar memasuki wilayah konsesi perusahaan lain.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
 
                          
                      
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                                 