PUSHEP: Aktivitas Tambang Berizin Bukan Penyerobotan Lahan
JAKARTA, iNewsAmbon.id – Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan berdasarkan izin resmi pemerintah tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan penyerobotan lahan.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi tuduhan yang diarahkan kepada PT Position terkait aktivitasnya di Halmahera Timur, Maluku Utara.
“Secara hukum, perusahaan yang menjalankan kegiatan tambang berdasarkan izin sah dari pemerintah tidak dapat disebut melakukan penyerobotan,” ujar Bisman di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, unsur pelanggaran baru muncul jika kegiatan dilakukan tanpa izin atau melampaui batas wilayah izin usaha yang telah ditetapkan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar