Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Tersangka Kasus Sajam dan Penghalangan Pertambangan Diserahkan ke Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

PUSHEP: Aktivitas Tambang Berizin Bukan Penyerobotan Lahan

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 20:13 WIB
  • author Vitrianda
PUSHEP: Aktivitas Tambang Berizin Bukan Penyerobotan Lahan
Kegiatan pertambangan yang dilakukan berdasarkan izin resmi pemerintah tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan penyerobotan lahan. Foto: Ilustrasi/Freepik

JAKARTA, iNewsAmbon.id – Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan berdasarkan izin resmi pemerintah tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan penyerobotan lahan.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi tuduhan yang diarahkan kepada PT Position terkait aktivitasnya di Halmahera Timur, Maluku Utara.

“Secara hukum, perusahaan yang menjalankan kegiatan tambang berdasarkan izin sah dari pemerintah tidak dapat disebut melakukan penyerobotan,” ujar Bisman di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, unsur pelanggaran baru muncul jika kegiatan dilakukan tanpa izin atau melampaui batas wilayah izin usaha yang telah ditetapkan.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut