AMBON, iNewsAmbon.id - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan, Mantan Kepala Dinas PPPA Maluku David Katayane dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimun Polda Maluku, Jumat (11/8/2023).
"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Jumat," kata Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Andry Iskandar, Kamis (10/8/2023).
Ia belum mau berkomentar jauh tentang penahanan terhadap Kayatane. "Nanti liat saja, pemeriksaan aja belum,"tukasnya.
Katayane dijerat pasal 6 huruf b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 pasal 6 huruf b UU TPKS, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimun Polda Maluku, menetapkan Kadis PPPA Maluku, David Katayane, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap pegawainya sendiri.
Katayane ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.
Penyidik juga telah mengambil keterangan dari sejumlah saksi termasuk saksi korban, sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.
Editor : Nevy Hetharia