get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Maluku BKO 217 Personel Amankan Pilkada di Tual dan Maluku Tenggara

Mantan Kadishub Seram Bagian Barat Ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku

Senin, 14 Agustus 2023 | 13:30 WIB
header img
Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi di Seram Bagian Barat.

AMBON, iNewsAmbon.id - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kabupaten Seram Bagian Barat, Peking Calling, telah resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku. Senin (14/8/2023).

Penahanan ini dilakukan setelah pihak penyidik Reskrimsus Polda Maluku melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Maluku selaku penuntut umum.

Dalam kasus ini, selain mantan Kadishub Seram Bagian Barat, juga ditahan Farid, yang merupakan konsultan pengawas dalam proyek pengadaan kapal operasional pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2020.

Setelah menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, kedua tersangka ini kemudian digiring menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara Waiheru Kota Ambon.

Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kapal operasional yang dilakukan oleh Pemkab Seram Bagian Barat pada tahun anggaran 2020.

Dalam perjalanan proyek tersebut, 75 persen anggarannya telah dicairkan, tetapi kapal yang seharusnya dibeli belum juga tiba.

Negara diperkirakan merugi sekitar 5 miliar rupiah atau tepatnya Rp. 5.072.772.386,00 akibat perbuatan para terdakwa.

Hingga saat ini, penyidik Polda Maluku baru melimpahkan dua berkas perkara tersangka dalam kasus ini, sedangkan lima tersangka lainnya masih menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Delapan orang termasuk Peking Calling telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan tujuh di antaranya ditahan di Ambon.

Satu tersangka lainnya, Stenly Pirsilouw, sedang menjalani penahanan di Lapas Pasuruan, Jawa Timur, karena diduga terlibat dalam kasus penipuan.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut