AMBON, iNewsAmbon.id - Kejaksaan Tinggi Maluku menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Horale, Kecamatan Wahai, Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp1 miliar.
Empat tersangka yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi DD dan ADD sejak 2016 hingga 2018 ini berinisial YMS, RTK, WT, serta AK.
Tersangka YMS merupakan Kepala Seksi Pemberdayaan pada Badan Pemerintahan Desa atau Negeri Horale, kemudian RTK selaku Sekretaris Desa, WT adalah Kasi Pembangunan, dan AK merupakan mantan Kepala Desa atau Raja Horale.
"Para terdakwa telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Wahai untuk waktu 20 hari ke depan," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Karena di Ambon, Senin (21/8/2023).
Perbuatan para tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pemeriksaan masing-masing tersangka didampingi oleh penasihat hukum Yunan Takaendengan, Advokat pada Perhimpunan Advokat Indonesia (HAPI) dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ma'ad Patty,SH.MH bersama Rekan.
"Penahanan para tersangka oleh jaksa dimaksudkan untuk lebih mempercepat proses penanganan berkas perkara tersebut agar secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon," ujar Wahyudi.
Editor : Nevy Hetharia