get app
inews
Aa Read Next : Kasus Narkoba di Ambon, Namira Mainarti Padja Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Ambon Dihukum 12 Tahun Penjara

Rabu, 23 Agustus 2023 | 17:14 WIB
header img
Pengadilan Negeri Ambon

Usai mendengarkan Vonis Hakim, terdakwa yang didampingi kuasa Hukumnya menyatakan pikir pikir. Hal yang sama juga di sampaikan JPU.

Diketahui, terdakwa sebelumnya dihukum 7 tahun pada tahun 2022 lalu atas kasus yang sama di tahun 2020 dan berlanjut sampai tahun 2022 lalu.

Tak hanya itu, terdakwa ini juga merupakan pelaku kasus persetubuhan anak yang dilakukan secara berlanjut serta dirinya merupakan Residivis kasus yang sama di tahun tahun sebelumnya.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut