Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terdakwa Kecelakaan Maut di Ambon Akui Kesalahan Sebabkan Prajurit TNI Gugur
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Ambon Dihukum 12 Tahun Penjara

Rabu, 23 Agustus 2023 | 17:14 WIB
  • author Aldi Josua
Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Ambon Dihukum 12 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Ambon

Usai mendengarkan Vonis Hakim, terdakwa yang didampingi kuasa Hukumnya menyatakan pikir pikir. Hal yang sama juga di sampaikan JPU.

Diketahui, terdakwa sebelumnya dihukum 7 tahun pada tahun 2022 lalu atas kasus yang sama di tahun 2020 dan berlanjut sampai tahun 2022 lalu.

Tak hanya itu, terdakwa ini juga merupakan pelaku kasus persetubuhan anak yang dilakukan secara berlanjut serta dirinya merupakan Residivis kasus yang sama di tahun tahun sebelumnya.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut