AMBON, iNewsAmbon.id - Ishak Polatu, terdakwa perkara pencabulan anak di bawah umur di Saparua, Maluku Tengah, dihukum 5 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu bersama dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (25/3/2024).
Selain hukuman 5 tahun penjara, terdakwa yang sudah berusia lanjut yakni 61 tahun tiu, juga divonis membayar denda senilai Rp50 juta dan subsidier 6 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam fidana dalam pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” kata Hakim Martha Maitimu.
Vonis hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda menuntut pidana 7 tahun penjara terhadap terdakwa.
Putusan ini bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap , karena terdakwa maupun JPU menerima putusan hakim.
Editor : Nevy Hetharia