AMBON, iNewsAmbon.id - Berkas perkara kasus penganiayaan berujung maut dengan tersangka Abdi Toisutta kembali diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon.
Penyerahan oleh penyidik Polresta Ambon ini diajukan setelah melengkapi kekurangan materi pendidikan sesuai petunjuk pihak Kejaksaan.
“Berkasnya baru saja kembali diserahkan Jaksa untuk diteliti,” kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay kepada wartawan di Ambon, Selasa (11/9/2023).
Abdi diketahui merupakan anak dari Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta. Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Remaja 15 tahun bernama Rafli di Kawasan Talake, Ambon,
Berkas Abdi diserahkan ke Jaksa untuk diteliti, pasca sebelumnya dikembalikan Jaksa beserta petunjuk.
Isi petunjuk Jaksa saat itu diantaranya, memerintahkan penyidik untuk memeriksa dua saksi ahli, masing masing ahli bidang Otopsi dan ahli dari bedah saraf.
"Sesuai petunjuk jaksa dua saksi ahli sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu," ujar Janet.
Jadi, selanjutnya akan diteliti kelengkapannya oleh Jaksa nanti.
"Kita harapkan begitu, berkasnya bisa lengkap dan tersangka bisa diadili nantinya," timpal Janet.
Abdi dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KHUP. Namun setelah penyidikan lebih lanjut, penyidik kembali mengenakan pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Iya pasal yang ditetapkan pasal 352 ayat 2 KUHP," tandasnya.
Editor : Nevy Hetharia