AMBON, iNewsAmbon.id - Pemerintah Kota Ambon mendukung aturan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral, termasuk dalam berperilaku di media sosial.
"Sebagai ASN semestinya memang wajib dilarang menyukai, beri komentar, membagikan informasi dan menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu di media sosial, karena ASN harus netral," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, di Ambon, Selasa (26/9/2023).
Wattimena mengakui, secara resmi Pemkot Ambon belum menerima edaran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan Kementerian/ Lembaga, yakni Kemendagri, KemenPAN-RB, Bawaslu, KASN dan BKN.
Namun, dia yakin edaran tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan dari pemerintah agar tidak menimbulkan kegaduhan akibat unggahan dari oknum ASN terkait partai atau calon tertentu.
"Selain itu juga melindungi ASN agar jangan terseret dalam persoalan dukung-mendukung calon tertentu. Jika edaran sudah diterima maka kita akan tindaklanjuti ke seluruh ASN Pemkot Ambon," katanya.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis pelanggaran netralitas ASN merupakan salah satu dari empat isu kerawanan pemilu yang banyak ditemukan di tingkat provinsi.
Koodinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty menyebutkan, potensi kerawanan tersebut ditemukan di 22 provinsi Indonesia.
Dari jumlah tersebut, ada 10 provinsi yang memiliki indeks kerawanan pelanggaran netralitas ASN tertinggi, yakni Maluku Utara dengan perolehan skor 100 dari skala 0-100. Skor yang rendah menunjukkan kerawanan yang rendah, dan begitupun sebaliknya.
Kemudian Sulawesi Utara berada di peringkat kedua, diikuti Banten, Sulawesi Selatan, NTT, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatra Barat, Gorontalo, dan Lampung.
Editor : Nevy Hetharia