get app
inews
Aa Read Next : Polwan Jadi Kapolres Buru, Pattiwael ke Sulut, Makatita ke Baintelkam, Souisa Dievaluasi

Polri Atur Rambut Polwan, Tidak Melebihi 2 Sentimeter di Bawah Kerah Baju

Rabu, 27 September 2023 | 13:16 WIB
header img
Foto ilustrasi saat Polwan Polda Maluku dan Polresta Ambon melakukan pelayanan bakti sosial di Panti Inakaka Ambon.

JAKARTA, iNewsAmbon.id - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menerbitkan aturan mengenai rambut Polisi Wanita (Polwan).

Model rambut Polwan disesuaikan dengan standar TNI dan kepolisian di dunia.

Aturan mengenai rambut Polwan itu tertuang dalam surat nomor KEP/1164/VIII/2023 per 31 Agustus 2023 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, ketentuan itu sesuai dengan standar kepolisian di dunia.

"Ya betul sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," kata Dedi saat dikonfirmasi MPI di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Adapun ketentuan model rambut Polwan sesuai telegram terbaru itu adalah:

a. Bagi yang memiliki rambut 2 cm melebihi kerah:

1) wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm;

2) tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul;

3) tidak berjambul atau berponi;

4) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;

5) tidak mengubah warna asli rambut;

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut