AMBON, iNewsAmbon.id - Wellem de Fretes (50), terdakwa rudapaksa dan persetubuhan anak bawah umur secara berlanjut divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata ketua majelis hakim Martha Maitimu yang didampingi dua hakim anggota di Ambon, Senin.
Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyebutkan tidak menemukan adanya alasan pemaaf selama dalam persidangan sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatannya.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak berusia 15 tahun untuk bersetubuh dengannya sebagai suatu perbuatan berlanjut," kata majelis hakim.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum karena perbuatannya menyebabkan korban mengalami trauma dan terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Editor : Nevy Hetharia