Setubuhi Anak di Bawah Umur secara Berlanjut, Pria 50 Tahun di Ambon Dihukum 8 Tahun Penjara
Senin, 02 Oktober 2023 | 20:02 WIB
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Vonis majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Isabella Ubleuw yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda 800 juta.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa yang tidak menggunakan pendampingan dari kuasa hukum ini menyatakan pikir pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Editor : Nevy Hetharia