get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Maluku Dibui Satu Tahun Penjara

Setubuhi Anak di Bawah Umur secara Berlanjut, Pria 50 Tahun di Ambon Dihukum 8 Tahun Penjara

Senin, 02 Oktober 2023 | 20:02 WIB
header img
Suasana pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Vonis majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Isabella Ubleuw yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda 800 juta.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa yang tidak menggunakan pendampingan dari kuasa hukum ini menyatakan pikir pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut