Dua Oknum Polisi Polda Maluku Jalani Sidang Perkara Kekerasan Seksual
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/07/27/7f372_pn-ambon.jpg)
AMBON, iNewsAmbon.id - Dua oknum Polisi yang bertugas Polda Maluku mulai menjelani sidang perdana kasus kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (4/10/2023).
Kedua terdakwa adalah pelaku kekerasan seksual kepada seorang perempuan di Hotel Budget, Kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 19 Juni 2023 lalu.
Kedua oknum polisi dimaksud adalah Sandro Nendisa alias Ando dan Rian Gusye Souisa.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon Haris Tewa, keduanya didampingi pengacara, Henry Lusikooy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif M Kanahau dalam surat dakwaanya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada Senin 19 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIT, tepatnya di kamar nomor 212, Hotel Budget, Kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kala itu kedua terdakwa mengajak dua teman seprofesinya mengonsumsi minuman keras di dalam kamar hotel tersebut.
Karena sudah dipengaruhi miras, dua temannya memilih pulang ke rumah, sedangkan kedua terdakwa Sandro Nendisa dan Rian Gusye Souisa melanjutkan pesta miras di dalam hotel.
Editor : Nevy Hetharia