AMBON, iNewsAmbon.id - Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menetapkan jadwal sidang perkara dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Maluku Tengah pada 12 Oktober mendatang.
Agenda akan diawali pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Kepastian agenda sidang, terkonfirmasi setelah Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti perkara tersebut, Senin 9 Oktober 2023 lalu.
Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya sudah dilakukan pelimpahan secara online melalui aplikasi e-berpadu.
Adapun perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 menghadirkan tersangka Askam Tuasikal, Oktovianus Noya dan Munnaidi Yasin.
Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Junita Sahetapy, SH MH telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Editor : Nevy Hetharia