Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial RR selaku Direktur PT BSA yang menangani pengerjaan proyek tersebut, sementara GS adalah staf perusahaan tersebut.
Baik RR maupun GS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp7 miliar, namun status tersangka mereka sempat dicabut setelah melakukan praperadilan terhadap Kejati Maluku.
Sementara untuk kasus YZ, dia diduga menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) tidak sah sebagai pertanggungjawaban laporan penggunaan anggaran dengan memasukkan nama-nama aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas, namun faktanya para ASN ini tidak pernah melakukan hal tersebut.
Kedua tersangka dari kabupaten berbeda ini dijerat melanggar Pasal 2 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
Editor : Nevy Hetharia