AMBON, iNewsAmbon.id - Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena melantik Usman Ely sebagai Kepala Desa Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Rabu (24/10/2023).
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Sementara pemberhentian berdasarkan No 17/15 Tahun 2023 dalam rangka melaksanakan putusan PTUN yang telah inkrah pengangkatan kembali Usman Ely, sebagai Kades Waiheru sisa Masa Jabatan 2022-2028 dengan SK No 17/16 tahun 2023.
Pelantikan ini untuk Kades melanjutkan sisa masa jabatannya hingga tahun 2028.
“Dan saya mau sampaikan bahwa masalah ini telah selesai. Gugatan yang dilakukan terhadap Kades Waiheru dari PTUN meminta kepada kami untuk mencabut SK pengangkatannya dan kami sudah melaksanakan apa yang diminta oleh PTUN,” kata Wattimena.
Dijelaskan, lanjut Wattimena, dari hasil konsultasi Pemkot dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa materi gugatan tidak terkait sebagai Kades.
“Hasil konsultasi kami sudah disampaikan oleh Sekertaris Kota kepada Kemendagri, olehnya itu, memberhentikan dan sekaligus mengangkatnya sebagai Kades Waiheru saya yakin semua sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wattimena.
Editor : Nevy Hetharia