Contoh, ketika PPI Eri di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, beralih kewenangan ke Pemprov Maluku, Pemkot Ambon tidak lagi mencampuri itu.
Sebab Pemkot sadari betul kewenangannya ditarik berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Padahal, aset tanah, bangunan maupun dermaga di PPI Eri, semuanya dibiayai oleh APBD Pemkot Ambon. Tapi, Pemkot tetap berbesar hati menggeserkan kewenangan itu untuk dikelola Pemprov Maluku.
"Sama halnya dengan Pasar Mardika. Tapi kan Pemrov yang tidak legowo. Padahal kan tujuannya satu, aset ini harus difungsikan untuk mendorong perekonomian masyarakat," jelasnya
Jika Pemprov bersikeras untuk tetap mengelola pasar Mardika lantaran tanah milik asset Pemprov, maka ini sesuatu yang terlalu naif.
"Saya juga berendapat bahwa itu keliru kalau hasil konsultasi di Kemendagri mengisyaratkan ada hibah dari Pemkot ke Pempov. Bagi saya ini salah dalam menginterprestasi aturan," ucapnya.
Sebab, mana ada yang namanya retribusi pedagang lalu nantinya dibagi ke Pemprov dalam bentuk dana hibah. Pakai dasar aturan apa? Pemprov juga mau terima atas dasar apa dan masuk di pos anggaran yang mana.
"Ini kan jadi pertanyaan. Nah, Pansus DPRD Maluku juga harus fokus saja menangani apa yang menjadi kewenangan Pemprov Maluku. Kelola saja asset di luar pasar dan ruko yang banyak masalah itu. Fokus saja disitu dan jangan egois lalu pedagang jadi korban," tukasnya
Editor : Nevy Hetharia