Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Mantan Gubernur Maluku Utara Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Inkrah, Mantan Wali Kota Richard Louhenapessy Dieksekusi ke Lapas Ambon

Kamis, 09 November 2023 | 14:25 WIB
  • author aldi josua
Putusan Inkrah, Mantan Wali Kota Richard Louhenapessy Dieksekusi ke Lapas Ambon
Mantan Wali Kota Ambon saat berada di Bandara Pattimura Ambon hendak digiring tim eksekutor KPK ke Lapas Ambon, Kamis (9/11/2023).

AMBON, iNewsAmbon.id – Richard Louhenapessy, mantan Wali Kota Ambon, telah dieksekusi oleh tim eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Ambon pada Kamis (9/11/2023).

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA), yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terkait kasus korupsi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintah Kota Ambon tahun 2020.

Richard tiba di Bandara Pattimura bersama mantan anak buahnya, Andre Hehanussa, menggunakan rompi orange bertuliskan tahanan KPK.

Dengan tangan terborgol, keduanya digiring tim eksekutor Jaksa KPK menuju Lapas Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan.

Keduanya terlibat dalam kasus korupsi persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintah Kota Ambon pada tahun 2020. Jaksa KPK, Taufiq, mengonfirmasi rencana eksekusi dan menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan informasi yang diterima.

Majelis hakim MA tetap pada putusan 5 tahun penjara yang dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut