get app
inews
Aa Read Next : KPK Sita 20 Properti Terkait Perkara Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Putusan Inkrah, Mantan Wali Kota Richard Louhenapessy Dieksekusi ke Lapas Ambon

Kamis, 09 November 2023 | 14:25 WIB
header img
Mantan Wali Kota Ambon saat berada di Bandara Pattimura Ambon hendak digiring tim eksekutor KPK ke Lapas Ambon, Kamis (9/11/2023).

Melalui pengacara, MA memperbaiki jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Richard Louhenapessy.

Adapun uang pengganti dikurangi menjadi Rp520.021.656,95.

Pengacara Richard, Odlyn Otniel Tarumere, menyatakan bahwa putusan MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum pada KPK dengan melakukan perbaikan hanya pada uang pengganti.

Pidana penjara 5 tahun tetap berlaku, dan Richard akan menjalani penahanan selama 5 tahun di Lapas Kelas IIA Ambon.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut