get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Maluku Kerjasama dengan Pedagang Amplaz Berantas Penjualan HP Curian

Usai Diperiksa Penyidik, Mantan Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun Memilih Diam

Kamis, 09 November 2023 | 19:03 WIB
header img
Mantan Bupati Malra, MTH usai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (9/11/2023).

LANGGUR, iNewsAmbon.id – M Thaher Hanubun, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), sudah selesai menjalani pemeriksaan sepanjang hari oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada Kamis (9/11/2023).  Namun, dia tidak menjawab satupun pertanyaan wartawan.

Kehadirannya dalam pemeriksaan di Mapolres Malra tersebut didampingi oleh pengacara, Lopianus Ngabalin, dan didukung oleh puluhan pendukung setianya.

Hanubun mengenakan kemeja lengan pendek berwarna gelap dan memulai pemeriksaan sekitar pukul 09.30 WIT.

Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 19.30 WIT.

Di luar markas penyidik, para pendukung setianya menantikan Hanubun dan memberikan dukungan saat ia meninggalkan tempat pemeriksaan.

Meskipun upaya wawancara dengan media tidak berhasil, salah satu orang dekat Hanubun menyebut bahwa mantan bupati itu merasa lelah dan butuh istirahat.

Hanubun dan tiga bekas anak buahnya, yaitu Sekda Malra A Yani Rahawarin, Kepala BPKAD Rasyid, dan Kepala Dinas Infokom Antonius Kenny Raharusun, diperiksa terkait kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Malra tahun anggaran 2020.

Kasus ini melibatkan dana sebesar Rp52 miliar yang seharusnya digunakan untuk penanganan Covid-19 namun diduga dialihkan untuk membiayai proyek infrastruktur yang tidak sesuai dengan prioritas.

Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung terkait dugaan penggunaan dan pemanfaatan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Malra.

Selisih anggaran sebesar Rp16 miliar dan kejanggalan lainnya menjadi dasar penyelidikan ini.

Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat ke Kejati Maluku pada Oktober 2021 dan surat permintaan percepatan pengusutan dari koalisi pimpinan partai politik di Kabupaten Malra.

Adanya tindakan yang melanggar keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menjadi fokus dalam penyelidikan ini.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut