AMBON, iNewsAmbon.id – Politikus Partai Perindo Jantje Wenno memimpin Panja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku.
Panja ini dibentuk setelah DPRD Maluku menerima surat dari Kemendagri tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur Murad Ismail pada 31 Desember 2023 mendatang.
Gubernur Murad Ismail sendiri saat ini sedang menggugat aturan pembatasan jabatan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk panitia kerja untuk menyeleksi calon pejabat Gubernur Maluku berhubung akan berakhirnya masa jabatan Murad Ismail-Barabas Nathaniel Orno sebagai Gubernur dan Wagub.
Benhur menjelaskan bahwa berdasarkan UU Pilkada, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih pada pemilihan umum 2018 akan menjabat hingga tahun 2023.
Masa jabatan Gubernur dan Wagub Maluku akan berakhir pada 31 Desember 2023.
“Panitia ini akan bertugas untuk menetapkan dan menyeleksi calon penjabat Gubernur Maluku yang akan diusulkan kepada DPRD,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).
Editor : Nevy Hetharia