AMBON, iNewsAmbon.id - Kepala Dinas Koperasi Kota Tual Daniel Frankie Far Far (DFF) resmi ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dan dititipkan di Rutan Ambon, Kamis (23/11/2023).
Sebelum ditahan, DFF sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kemudian statusnya dinaikkan menjadi terdakwa dan langsung ditahan.
Adapun kasus yang menjerat DFF, adalah terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Tahun Anggaran 2015-2018.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba menjelaskan DFF terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIT, pagi tadi.
“Selama empat jam atau tepat Pukul 14.00 WIT, barulah status mantan Sekertaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malra itu berubah menjadi tersangka,” ujarnya.
Menurut Wahyudi, dalam pembangunan Pasar Langgur, tersangka DFF menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek tersebut memakan anggaran dalam tiga tahun berturut-turut.
Akibat perbuatannya, DFF disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55, pasal 64 KHUPidana.
Editor : Nevy Hetharia