Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Resmi Naikkan Kasus OTT BNPB ke Penyidikan dan Tetapkan Tersangka, Status Sestama Rustian Masih
Advertisement . Scroll to see content

Mangkir Dua Kali, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:18 WIB
  • author Yuwantoro Winduajie
Mangkir Dua Kali, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
KPK mempertimbangkan opsi jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Foto: AI/Ilustrasi

JAKARTA, iNewsAmbon.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan opsi jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Langkah tegas ini mencuat setelah Nusron tercatat dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik tengah mengkaji penerapan tindakan persuasif-koersif tersebut.

"Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK," kata Budi, Jumat (16/10/2026).

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron pada Kamis (15/10/2026) untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut