Soal Gaji ASN Lewat Koperasi Desa, DPR Ingatkan Potensi Benturan Aturan dan Regulasi
JAKARTA, iNewsAmbon.id – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyoroti wacana pemerintah yang berencana menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru dan bertindak gegabah dalam mengambil kebijakan tersebut.
Menurut Khozin, rencana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa (Kopdes) harus ditelaah secara mendalam dan hati-hati. Sebab, regulasi serta lembaga yang mengatur mekanisme pembayaran gaji ASN sangat kompleks.
“Wacana soal penyaluran gaji ASN dari Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, karena ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan,” tegas Khozin, Sabtu (17/10/2026).
Khozin menjelaskan, mekanisme penyaluran gaji saat ini telah diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 188/PMK.05/2017 yang diperbarui dengan PMK No. 158/PMK.05/2022. Regulasi ini mengatur penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Bank Operasional atau Bank Penerima Gaji (BPG).
Editor: Vitrianda Hilba Siregar