Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tingkatkan Disiplin ASN, Pemprov Maluku Utara Terapkan Sistem Absensi Biometrik
Advertisement . Scroll to see content

Soal Gaji ASN Lewat Koperasi Desa, DPR Ingatkan Potensi Benturan Aturan dan Regulasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:52 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Soal Gaji ASN Lewat Koperasi Desa, DPR Ingatkan Potensi Benturan Aturan dan Regulasi
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyoroti wacana pemerintah yang berencana menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui KDMP. Foto: AI

JAKARTA, iNewsAmbon.id – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyoroti wacana pemerintah yang berencana menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru dan bertindak gegabah dalam mengambil kebijakan tersebut.

Menurut Khozin, rencana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa (Kopdes) harus ditelaah secara mendalam dan hati-hati. Sebab, regulasi serta lembaga yang mengatur mekanisme pembayaran gaji ASN sangat kompleks.

“Wacana soal penyaluran gaji ASN dari Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, karena ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan,” tegas Khozin, Sabtu (17/10/2026).

Khozin menjelaskan, mekanisme penyaluran gaji saat ini telah diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 188/PMK.05/2017 yang diperbarui dengan PMK No. 158/PMK.05/2022. Regulasi ini mengatur penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Bank Operasional atau Bank Penerima Gaji (BPG).

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut