Pemda perlu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah agar segera mengajukan usulan kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkada. Usulan tersebut kemudian dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) yang hasilnya menjadi dasar penganggaran yang ditetapkan dalam APBD.
“Besaran dana hibah disepakati bersama oleh TPAD dengan KPUD provinsi, kabupaten/kota, dan Bawaslu provinsi, kabupaten/kota dituangkan dalam berita acara untuk menjadi dasar pencantuman besaran anggaran kegiatan,” ujarnya.
Selain dengan penyelenggara Pilkada, Pemda juga perlu mengalokasikan anggaran pengamanan untuk TNI dan Polri di daerahnya masing-masing.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan pengamanan selama Pilkada 2024 berlangsung.
Dia menjelaskan, penyelesaian penandatanganan NPHD paling lambat akhir November 2023.
Bagi daerah yang telah melakukan penandatanganan agar menyampaikan salinannya. Pemda juga diminta segera menyalurkan anggaran tersebut paling lambat 14 hari sejak penandatanganan NPHD dilakukan.
“Mekanisme penyaluran tersebut dilakukan dari rekening kas daerah ke masing-masing rekening penerima hibah dalam hal ini KPUD dan Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Editor : Nevy Hetharia