get app
inews
Aa Read Next : Kontraktor Proyek Pasar Langgur Maluku Tenggara Divonis Bebas

Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS Maluku Tengah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon

Kamis, 23 November 2023 | 17:58 WIB
header img
Penahanan tersangka kasus dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah.

AMBON, iNewsAmbon.id - Berkas perkara dan tersangka kasus korupsi dana BOS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas Dikbud) Maluku Tengah Fritz  Lukas Sopacua (FLS) telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

"Penyerahan berkas perkara dan tersangka FLS beserta barang bukti tahap kedua telah dilakukan untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Ambon," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Kamis (23/11/2023).

Tersangka FLS saat ini sedang menjalani penahanan pada tahap penuntutan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 21 November 2023 sampai 10 Desember 2023 di Rutan Ambon.

Tersangka FSL diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang merugikan keuangan negara Rp3,9 miliar.

"Penyerahan tahap dua ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah," ucap Wahyudi.

FLS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dimaksud karena diduga turut serta bersama para tersangka AT, ON, dan MY (dalam BAP terpisah) yang sementara ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Kerugian keuangan negara ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut