AMBON, iNewsAmbon.id - Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan melakukan pemanggilan terhadap Sekda Maluku Sadali le untuk dimintai keterangan terkait dua kasus korupsi.
Kasus tersebut adalah perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Tanggap Darurat Covid-19 Provinsi Maluku dan Proyek Reboisasi Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Sikap Kejati Maluku ini disampaikan Kasi C Bidang Intelijen Aizit P Latuconsina SH MH, Kasi E Bidang Intelijen Hasan Tahir, SH MH dan Kasi Penyidikan Pidsus Ye Oceng Almahdaly SH MH, dengan empat mahasiwa perwakilan peserta aksi unjuk rasa di ruang tunggu Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (1/12/2023).
"Untuk mengungkap kedua perkara tersebut, semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik, termasuk Sekda Provinsi Maluku apabila keterangannya diperlukan sebagai alat bukti," kata Kasi Penyidikan Pidsus, Ye Oceng Almahdaly SH MH.
Dijelaskan, kedua perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh bidang Pidsus Kejati Maluku dan prosesnya masih terus berjalan.
Jaksa penyelidik juga akan meminta keterangan dari semua pihak, termasuk Sekda Provinsi Maluku apabila keterangannya diperlukan sebagai alat bukti.
Editor : Nevy Hetharia