get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukang Pijat Gadungan Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Dituntut 8 Tahun Penjara

Hakim PN Ambon Hukum Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Penjara Badan dan Denda 1 Miliar

Kamis, 07 Desember 2023 | 08:23 WIB
header img
Tiga terdakwa kasus narkoba yang baru saja mendengarkan vonis hukuman dari májeles hakim di PN Ambon.

AMBON, iNewsAmbon.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis bervariasi antara enam hingga sembilan tahun terhadap tiga terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata ketua majelis hakim PN Ambon Haris Tewa didampingi dua hakim anggota, Rabu (7/12/2023).

Dua dari tiga terdakwa yakni Latief Lumaela dan Burhanuddin Bin Irwan merupakan residivis kasus narkoba yang saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Ambon.

Untuk terdakwa Burhanudin dijatuhi vonis penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan, sementara terdakwa Latif divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Lalu  terdakwa Victor divonis enam tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

"Terdakwa Burhanudin alias Burhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika," kata majelis hakim.

Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut