Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Atas putusan majelis hakim, para terdakwa menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Ketiga terdakwa ditangkap 6 April 2023 oleh petugas BNNP Maluku, dimana terdakwa Victor ditangkap terlebih dahulu sekitar pukul 15.00 WIT di samping Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku (depan kios) Jl. Laksdya Leo Watimena Negeri Lama Kecamatan Baguala Kota Ambon Provinsi Maluku.
Sementara, terdakwa Latif pukul 17.00 WIT dan Burhanuddin pukul 19.00 WIT, kedua narapidana ini ditangkap di dalam Lapas Ambon.
Editor : Nevy Hetharia