SAUMLAKI, iNewsAmbon.id – Seorang pria paruh baya berinisial PB (49), warga Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar diciduk Unit Reskrim Polsek Tanimbar Selatan, Selasa (12/12/2023).
PB diamankan setelah polisi menerima laporan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Adapun korban berinisial JPKY (13), tetangga pelaku.
Kapolsek Tanimbar Selatan AKP Muhamal Ainul Yaqin mengatakan bahwa peristiwa persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi sejak bulan September 2023 yang bertempat di rumah korban di Desa Sifnana.
Perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku PB secara berulang kali terhadap korban.
Pada Selasa, 3 Oktober 2023, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya terhadap korban.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung memberitahukan perbuatan pelaku kepada ayahnya, setelah itu ayah korban melaporkannya ke Polsek Tanimbar Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan tersangka, pelaku patut diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek menambahkan, terkait peran pelaku beserta keterangan dari korban hingga para saksi, telah memenuhi dua alat bukti melalui gelar perkara.
“Pelaku telah dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dan saat ini telah dilakukan penangkapan hingga penahanan terhadap pelaku di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar,” pungkasnya.
Editor : Nevy Hetharia