AMBON, iNewsAmbon.id - Aparat Kepolisian Daerah Maluku berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Kasus ini terjadi di kawasan kuburan Cina, Kelurahan Benteng, Kota Ambon. Ketiga pelaku, yang juga masih di bawah umur, adalah JP, AK, dan DS.
Para pelaku mencabuli dan menyetubuhi dua korban yang merupakan teman sebaya mereka, yakni A (13) dan M (14).
Perbuatan tersebut dilakukan ketika kedua korban dalam keadaan mabuk minuman keras jenis sopi. Ironisnya, aksi tersebut direkam menggunakan kamera ponsel dan akhirnya viral di media sosial.
"Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban dengan laporan polisi nomor: LP/B/213/VI/2024/SPKT/Polresta Ambon Polda Maluku, tanggal 13 Juni 2024," kata Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (14/6/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian asusila ini sudah berlangsung sejak April 2024 sekitar pukul 14.00 WIT.
Saat itu, para pelaku dan korban serta tiga teman wanita lainnya mengonsumsi minuman keras jenis sopi sebanyak tiga botol.
Editor : Nevy Hetharia