get app
inews
Aa Text
Read Next : Enrico Matitaputty Paparkan Program Strategis Kota Ambon di Forum NBC 2024

Tiga Terduga Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Ambon Diamankan Polisi

Jum'at, 14 Juni 2024 | 18:17 WIB
header img
Ilustrasi pencabulan anak

AMBON, iNewsAmbon.id - Aparat Kepolisian Daerah Maluku berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. 

Kasus ini terjadi di kawasan kuburan Cina, Kelurahan Benteng, Kota Ambon. Ketiga pelaku, yang juga masih di bawah umur, adalah JP, AK, dan DS.

Para pelaku mencabuli dan menyetubuhi dua korban yang merupakan teman sebaya mereka, yakni A (13) dan M (14). 

Perbuatan tersebut dilakukan ketika kedua korban dalam keadaan mabuk minuman keras jenis sopi. Ironisnya, aksi tersebut direkam menggunakan kamera ponsel dan akhirnya viral di media sosial.

"Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban dengan laporan polisi nomor: LP/B/213/VI/2024/SPKT/Polresta Ambon Polda Maluku, tanggal 13 Juni 2024," kata Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (14/6/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian asusila ini sudah berlangsung sejak April 2024 sekitar pukul 14.00 WIT. 

Saat itu, para pelaku dan korban serta tiga teman wanita lainnya mengonsumsi minuman keras jenis sopi sebanyak tiga botol.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut