AMBON, iNewsAmbon.id - Ahmad Wael, terdakwa perkara persetubuhan terhadap anak yang dilakukan di Negeri Hitu, Maluku Tengah, dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata ketua majelis hakim Opra Marthina didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/4/2024).
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur dan membuat korban serta keluarganya merasa malu.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon Elsye B Leunupun dan Endang Anakoda yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Lembaga Humanum Maluku menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Editor : Nevy Hetharia