AMBON, iNewsAmbon.id - DPRD Provinsi Maluku merekomendasikan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Pasar Marduka oleh PT Bumi Perkasa Timur.
Rekomendasi dewan tersebut dibacakan Ketua Pansus Pengelolaan Pasar Mardika Richard Rahakbauw dalam rapat Paripurna penetapan enam Perda di DPRD Maluku, Rabu (20/12/2023).
Pengusutan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terkait dengan pemanfaatan 140 ruko yang merupakan aset milik daerah.
“Merekomendasikan kepada aparat penegak hukum dałam hal ini Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku dan KPK untuk mengusut dugaan perbuatan melawan hukum maupun dugaan adanya unsur kolusi dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 ruko,” ungkap Rahakbauw.
Kerugian ditimbulkan lantaran perusahaan ini telah melakukan penarikan dari beberapa pemegang SHGB kurang lebih Rp18 miliar. Namun, PT Bumi Perkasa Timur hanya menyetor ke rekening sebesar Rp5 miliar.
“PT BPT hanya membayar 5 miliar untuk Jangka waktu 1 tahun, terhitungtahun 2022 sebesar Rp240 juta dan Tahun 2023 sebesar Rp4,75 miliar, sedangkan yang ditarik dari pemegang SHGB kurang lebih 18 miliar lebih dan ini merupakan daerah,” tandas Rahakbauw.
Rahakbauw berharap, aparat penegak hukum dapat selera merespon rekomendasi DPRD dengan membentuk tim guna mengusut persoalan pengelolaan Pasar Mardika.
Editor : Nevy Hetharia