AMBON, iNewsAmbon.id - Masalah baru terjadi lagi dengan RSUD dr Haulussy Ambon. Jumat pagi (22/12/2023), rumah sakit tertua di Maluku ini disegel pemilik tanah yang menuntut pembayaran hak ganti rugi.
Penyegelan dilakukan Adolof Gerit Suliaman sebagai kuasa hukum Yohannes Tisera alias Buke, pemilik lahan gedung RSUD dr Haulussy Ambon.
“Sudah berulangkali klien kami dijanjikan tapi semuanya hanya janji palsu dari Pemprov Maluku,” ungkapnya kepada wartawan.
Menurut Adolof, pihaknya sudah berkali-kali rapat dengan Tim asistensi yang dibuat gubernur untuk membahas pembayaran, namun tidak pernah terealisasi.
Berdasarkan putusan pengadilan, luas lahan yang dimiliki Yohanes Tisera adalah 43.880 meter persegi.
Dari jumlah tersebut 12.000 meter persegi dihibahkan ke pemerintah Provinsi.
Maka yang menjadi kewajiban untuk pembayaran hanya lahan seluas 31.880 meter persegi yang di atasnya berdiri RSUD Halussy dan fasilitas pendukungnya.
Editor : Nevy Hetharia