AMBON,iNewsAmbon.id - Daging anjing ilegal dalam kemasan styrofoam yang dibawa dari Baubau Sulawesi Tenggara disita Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Ambon saat pengawasan Natal dan Tahun Baru.
Evi, paramedik karantina hewan, menjelaskan hasil pengawasan KM Tidar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, ditemukan daging anjing sebanyak lebih kurang 100 kilogram yang dikemas dalam styrofoam.
“Daging anjing tersebut berasal dari Baubau, tidak dilengkapi persyaratan karantina sesuai dengan UU 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sehingga harus dilakukan tindakan penahanan dan penolakan oleh pejabat karantina,” ujarnya.
Alasan penahanan, lantaran tidak adanya jaminan kesehatan dari produk asal hewan dari area asal, pengirim tidak dapat memperlihatkan beberapa dokumen resmi untuk lalu lintas produk asal hewan.
Serta pemilik tidak mampu menanggung biaya bila harus dilakukan penolakan.
Tindakan penahanan ini juga tidak lepas dari kolaborasi Polsek pelabuhan, marinir, dan instansi terkait di lapangan.
Seperti diketahui, daging anjing tidak termasuk ke dalam kategori pangan sesuai Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang pangan, karena bukan berasal dari produk peternakan dan kehutanan.
Proses pemeliharaan, transportasi, dan pemotongan daging anjing untuk konsumsi belum ada regulasi hingga saat ini, sehingga menjadi tanda tanya besar mengenai keamanan dari produk daging anjing.
Editor : Nevy Hetharia