Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nyoblos di TPS 01 Teluk Ambon, Cagub Murad Ismail Ingin Lanjut Pimpin Maluku
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri Ikuti Putusan MK, Proses Hasil Pemilihan DPRD soal Pj Gubernur Maluku Distop

Kamis, 28 Desember 2023 | 13:05 WIB
  • author Alvi Petra
Kemendagri Ikuti Putusan MK, Proses Hasil Pemilihan DPRD soal Pj Gubernur Maluku Distop
Kolase foto tiga calon Pj Gubernur yang dihasilkan DPRD Maluku, dari kiri ke kanan, Prof Dr Zainal Abidin Rahawarin, MSi (Rektor IAIN Ambon), Mayjen TNI Dominggus Pakel, dan Jury Rahman.

Tiga nama yang lolos pemilihan 45 anggota DPRD Maluku dalam paripurna internal dewan adalah Prof Dr Zainal Abidin Rahawarin, MSi adalah Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon dan Mayjen TNI Dominggus Pakel selaku Deputi II Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN.

Kemudian Jufri Rahman yang merupakan Staf ahli bidang pemerintahan dan otonomi daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi.

Seperti diketahui, Gubernur Maluku Murad Ismail bersama beberapa kepala daerah mengajukan gugatan ke MK terkait masa jabatan mereka sebagai kepala daerah yang berakhir sebelum 2024.

MK mengabulkan gugatan masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail terkait akhir masa jabatannya hingga April 2024 sesuai tanggal pelantikannya pada 2019.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut