get app
inews
Aa Read Next : Pencabutan Status Internasional pada Bandara Pattimura Ambon Dianggap Wajar

Kemendagri Ikuti Putusan MK, Proses Hasil Pemilihan DPRD soal Pj Gubernur Maluku Distop

Kamis, 28 Desember 2023 | 13:05 WIB
header img
Kolase foto tiga calon Pj Gubernur yang dihasilkan DPRD Maluku, dari kiri ke kanan, Prof Dr Zainal Abidin Rahawarin, MSi (Rektor IAIN Ambon), Mayjen TNI Dominggus Pakel, dan Jury Rahman.

AMBON, iNewsAmbon.id - Keputusan DPRD Maluku yang menghasilkan sejumlah calon Penjabat Gubernur menggantikan Murad Ismail, tak akan diproses Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri).

Sikap Kemendagri sudah jelas, akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Gubernur Maluku akan menjabat penuh lima tahun,” kata sumber media ini di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri, Kamis (28/12/2023).

Menurut pejabat teras Ditjen Otda Kemendagri itu, pihaknya tidak akan memproses hasil keputusan DPRD Maluku, karena mengikuti puutusan Mahkamah Konstitusi.

“Intinya kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang baru dilantik 2019 akan menjalankan tugasnya sampai satu bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024,” timpalnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja Penjaringan calon Pj Gubernur DPRD Maluku Jantje Wenno mengatakan proses penetapan penjabat gubernur sudah berjalan ke Presiden dan pelantikannya oleh Mendagri menunggu keputusan pemerintah pada akhir Desember 2023.

Menurut Jantje, Panja DPRD bekerja berdasarkan surat dari Kemendagri. Proses yang dilakukan juga sesuai mekanisme yang berlaku dan mengusulkan tiga dari lima nama calon penjabat gubernur yang diusulkan ke Mendagri sejak awal Desember 2023.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut