AMBON, iNewsAmbon.id - Ria Poceratu, terdakwa perkara penggelapan uang milik Toko Dian Pertiwi, dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Majelis Hakim yang diketuai Orphan Marthina membacakan putusan hukum terhadap terdakwa dałam sidang yang dilaksanaklan Kamis (11/12024).
Ria Poceratu jadi pesakitan di PN Ambon karena diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar.
“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu kepada terdakwa Ria Poceratu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Hakim Orpha saat membacakan vonis.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat Ria Poceratu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggart pasal 374 KUHP.
Atas putusan tersebut, baik jaksa dan pengacara mengaku masih pikir-pikir.
Editor : Nevy Hetharia