get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Maluku Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Periode 1-31 Oktober 2024

Mantan Kadis PUPR Seram Bagian Barat Dihukum 2 Tahun Penjara

Kamis, 11 Januari 2024 | 21:57 WIB
header img
Suasana sidang mantan Kadis PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat di Pengadilan Tipikor Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menghukum mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat Thomas Wattimena dua tahun penjara.

Dia juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan hukum terhadap Wattimena dibacakan Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (11/1/2024).

“Menyatakan terdakwa Thomas Wattimena oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Hakim Rahmat Selang saat membacakan vonis.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayar (1) dan ayar (2) undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hukuman terhadap mantan Kadis PUPR SBB itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, karena dalam pertimbangan hukum majelisb hakim, terdakwa tidak mendapat keuntungan harta benda dari perbuatan korupsi proyek pembangunan jalan Inamosol.

Selain itu, kerugian keuangan negara  yang ditimbulkan masuk dalam kategori renda dan berdampak rendah.

Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan pikir-pikir.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut