get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Plt Kadis Kesehatan Buru Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Alkes 9,6 Miliar

Mantan Kadis Dikbud Maluku Tengah Dituntut 8 Tahun dan Uang Pengganti Rp1,8 Miliar

Jum'at, 12 Januari 2024 | 02:47 WIB
header img
Sidang perkara korupsi dana BOS Kabupaten Maluku Tengah di Pengadilan Tipikor Ambon.

AMBON, iNewsAmbon.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah menuntut mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Tengah Askam Tuasikal 8 tahun penjara.

Askam Tuasikal bersama dua rekannya Oktovianus Noya (mantan Manejer Dana BOS) dan Munaidi Yasin (Komisaris PT Ambon Jaya) merupakan terdakwa dugaan korupsi anggaran dana BOS 2020-2021

Selain hukuman badan, Tuasikal juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Mantan Kadis Dikbud Maluku Tengah itu juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

Tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy dilakukan pada sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (11/1/2024).

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Junita Sahepaty.

Sedangkan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan yang sama, Oktovianus Noya (mantan Manejer Dana BOS) juga dituntut 7 tahun penjara.

Dia juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp589.3 juta subsider 3,5 tahun penjara.

Terdakwa lainnya Munaidi Yasin (Komisaris PT Ambon Jaya) dituntut 7,5 tahun penjara. Dia juga dikenai tuntutan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Munaidi Yasin dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 3,8 tahun penjara.

Hal yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah di hukum.

JPU mengatakan, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp3.9 miliar sesuai hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Para terdakwa dalam pengelolaan dana BOS diduga telah melakukan penyalahgunaan dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021 yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja.

Sedangkan pada tahun anggaran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Peraturan Mendikbud Nomor 6 tahun 2021.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut