get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Wonreli Diserahkan Polisi ke Kejari MBD

Terdakwa Korupsi Dana PT Pos Werinama Gunakan Uang untuk Bayar Utang dan Judol

Kamis, 05 Desember 2024 | 12:39 WIB
header img
Suasana sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Akil Lahmadi, terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PT Pos Cabang Pembantu Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, mengakui menggunakan dana yang disalahgunakannya untuk membayar utang dan bermain judi online (Judol).

"Pengakuan tersebut disampaikan Akil, selaku Pjs Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama, saat dilakukan pemeriksaan internal beberapa waktu lalu," ujar mantan Executive General Manager PT Pos Kantor Cabang Utama Ambon, Daniel Situmorang, dalam persidangan di Ambon, Rabu (4/12/2024).

Daniel dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Grace Siahaya dan tim, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang, didampingi dua hakim anggota.

Menurut Daniel, Akil yang menjabat sebagai Pjs KCP Werinama pada 2023 mulai diperiksa secara internal karena berbagai pelanggaran, seperti menghindari rapat zoom setiap pagi, tidak menyusun laporan transaksi harian, hingga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana operasional kantor sebesar Rp25 juta.

Laporan transaksi harian mencakup pembayaran rekening listrik, pembayaran dana pensiun, dan penjualan materai. Selain itu, Akil diketahui melakukan top-up melalui Pospay tanpa menyetorkan dana fisik yang sesuai.

"Aksi ini dilakukan terdakwa sejak diangkat pada 8 Juli hingga 11 Agustus 2023," jelas saksi.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp398,4 juta, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Maluku.

Terdakwa Akil Lahmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. 

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut