get app
inews
Aa Read Next : KPK Sita 20 Properti Terkait Perkara Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Kasus Pungli; Hampir 100 Pegawai di Rutan KPK akan Jalani Sidang Etik

Senin, 15 Januari 2024 | 04:36 WIB
header img
Gedung KPK

JAKARTA, iNewsAmbon.id - Puluhan pegawai yang bertugas di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pembertansan Korupsi (KPK) akan menjalani proses sidang etik terkait dugaan pungutan liar (pungli).

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris menyebut pegawai yang diduga terlibat pungli di rutan lembaga antirasuah itu merupakan komandan regu hingga kepala rutan. Jumlahnya sebanyak 93 orang.

"Ya macam-macam, ada pegawai, para koordinator atau komandan regu, kepala dan mantan kepala rutan dan lain-lain," kata Syamsuddin saat dihubungi, Minggu (14/1/2024).

Dia mengatakan, Dewas KPK bakal menggelar sidang etik terhadap puluhan pegawai KPK tersebut dalam waktu dekat.

Hanya saja, dia mengaku Dewas KPK belum mendapat jadwal pastinya.

"Belum ada jadwal, tapi Insya Allah kasus rutan KPK akan disidangkan bulan ini," kata Syamsuddin.

Syamsuddin berkata, sidang etik terhadap pegawai KPK yang diduga terlibat pungli dilakukan secara berkala.

Dewas membagi enam klaster sidang etik terhadap para pegawai KPK yang diduga terlibat. 

Sebab, ada puluhan pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut.

"Karena pegawai rutan yang diduga melanggar banyak, maka sidang akan dibagi 6 kluster. Dewas saat ini masih menyidangkan perkara etik yg lain," katanya.

Sebagaimana diberitakan, sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat kasus pungli di Rutan lembaga antirasuah. Mereka yang terlibat akan segera disidang etik.

"93 orang yang akan naik sidang etik," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Diduga, pungli yang diterima puluhan pegawai KPK tersebut senilai total lebih dari Rp4 miliar.

Nilai yang diterima para pegawai KPK tersebut bervariatif mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

"Oh lebih tentu saja. Nilainya lebih, tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," katanya.

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK atau pun pihak terkait.

Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. 

Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK.

Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.

KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut