Penandatanganan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pegawai diberikan kewenangan kepada kepala dinas, dengan syarat wajib dibuat telaah.
Pejabat eselon dua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota atau Sekretaris Kota.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan pengelolaan keuangan Pemkot Ambon.
“Pemkot Ambon menginginkan peningkatan opini dari BPK, tetapi lebih fokus pada pembangunan sistem untuk pengelolaan keuangan dan penataan aset yang lebih baik,’ ungkap Wattimena.
Pada tahun 2023, BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon Tahun 2022.
Pemkot Ambon berharap pada tahun 2024 tidak lagi menerima opini disclaimer, dengan fokus pada penyajian laporan keuangan, pengelolaan keuangan, dan penataan aset yang lebih baik untuk mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Editor : Nevy Hetharia